www.kompas.com
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio saat memberikan keterangan pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/1/2017). PT Bursa Efek Indonesia akan merevisi dua peraturan mengenai transaksi marjin yakni Peraturan BEI no II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI nomor III-I tentang Keanggotan Marjin dan/atau Short Selling.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+