www.kompas.com
Pemgemudi taksi online melalukan aksi menunut agar pemerintah mencabut Permenhun 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan, Rabu (28/3/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+