Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Femi mengaku kaget karena dirinya mendapatkan uang santunan Kecelakaan Keja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSTK Rp182 juta setelah suaminya meninggal dunia
(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+