Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita (kanan) memberikan keterangan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
(KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+