www.kompas.com
BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan aturan urun biaya dan selisih biaya kepada peserta JKN-KIS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+