MANADO, KAMIS - BPOM Manado bersama Disperindag Sulawesi Utara (Sulut) menemukan puluhan produk makanan impor dari Australia dan Amerika Serikat (USA) ilegal karena tidak ada tanda registrasi.
"Produk impor dari kedua negara tersebut ditemukan dijual di pasar swalayan, masing-masing produk keju Australia dan makanan Fresh Cut Amerika Serikat," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Pemeriksaan BPOM Manado, Johny Dera, di sela sidak di Manado, Kamis.
Keju Amadeuw, Mozateli, Mornela ditemukan sebanyak 51 buah yang tidak punya registrasi, sehingga produk tersebut ditarik dari peredaran.
Sedangkan produk "Fresh Cut" Delmonte yang disegel sementara sebanyak 73 kaleng terdiri Sweet Corn dan Whole Kernel Corn, dan tidak boleh dijual ke konsumen selama tidak ada registrasi pendaftaran.
Pemilik Golden Swalayan, Anita Monintjai, mengatakan, produk Delmonte tersebut bukan tidak terdaftar, tetapi tanda pendaftaran yang belum ditempelkan pada kaleng.
"Importir memberikan tanda daftar yang harus ditempelkan sendiri oleh pengusaha swalayan," kata Anita.
Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Manado, Locky Tanjung mengatakan, seharusnya tanda daftar tersebut harus ditempelkan oleh importir ataupun minimal distributor.
"Swalayan sebagai pengecer, jadi yang bertanggungjawab adalah importir. Mereka harus memberikan tanda registrasi terhadap produk sehingga saat dijual ke masyarakat sudah tidak bermasalah lagi," kata Locky.
Sebagian besar produk yang kedapatan tidak terdaftar, sebagian besar karena kesalahan importir, makanya minta supaya pedagang pengecer lebih teliti sebelum menerima produk, sehingga tidak ada korban.