Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bos Antaboga Sekuritas Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi

Kompas.com - 07/12/2008, 19:48 WIB

JAKARTA, MINGGU - Mabes Polri bertindak cepat dengan menetapkan tiga bos PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebagai tersangka. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemba Keuangan (Bapepam-LK) tengah penyelidiki pelanggaran yang dilakukan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menyebabkan kecemasan dan ketidakjelasan investasi ratusan miliar milik nasabah di reksadana Antaboga.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan ratusan dana milik nasabah resadana Antaboga yang dialihkan dari Tabungan Bank Century. Mabes Polri juga memburu keberadaan mereka, yang kabarnya sebagian sudah melarikan diri ke luar negeri.

"Kita masih mengejarnya. Saat mau kita tangkap, mereka sudah tidak di tempatnya. Kabarnya sudah ada yang melarikan diri ke luar negeri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Minggu (7/12).

Tiga bos PT Antaboga Delta Sekuritas yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernisial HW (Direktur Utama), HA (Komisaris), dan AT ( Direktur). Abubakar tidak menjelaskan lebih lanjut, dari tiga bos Antaboga tersebut, mana yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut keterangan Abubakar, beberapa nasabah yang telah melaporkan ke Mabes Polri diantaranya dua nasabah dari Bali dengan kerugian sebesar Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan dengan kerugian Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.

"Para tersangka menggelapkan dana dari nasabah. Pada awalnya mereka berjanji kepada para nasabah untuk mengalihkan tabungan dari Bank Century ke investasi resadana yang dikelola oleh Antaboga. Tapi ternyata dana yang ratusan milyar itu tidak masuk ke investasi reksadana. Tapi digelapkan," jelas. Abubakar.

Kecemasan nasabah reksadana Antaboga mulai sejak 10 November lalu. Nasabah yang jatuh tempo tidak bisa langsung mencairkan dananya. Pencairan tahap pertama hanya bisa 10 persen. Tiga bulan berikutnya baru bisa 30 persen, dan sisanya yang 60 persen baru bisa cair empat bulan kemudia.

Ketentuan yang pahit bagi nasabah itupun ternyata tidak terealisasi. Sejak 19 November nasabah yang jatuh tempo tidak dapat mencairkan dananya lagi, sekalipun hanya untuk 10 persen dari nilai investasi yang di tanamkannya. Mereka semakin cemas setelah Bank Century, tempat mereka menaruh tabungan sebelum dialihkan ke resadana Bank Century, diambil alih pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com