Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekportir Tolak Gunakan L/C untuk Pembayaran

Kompas.com - 13/02/2009, 20:31 WIB

 

BANDAR LAMPUNG, JUMAT - Eksportir Kopi Lampung menolak peraturan menteri perdagangan tentang kewajiban menggunakan letter of credit atau L/C untuk pembayaran ekspor komoditas perkebunan dan pertambangan. Selain tidak efektif, L/C juga menimbulkan biaya tinggi dan berpotensi mematikan eksportir kecil.

Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Suherman Harsono, Jumat (13/2) mengatakan, peraturan Menteri Perdagangan mengenai L/C yang segera berlaku pada 5 Maret 2009 merupakan peraturan untuk mengatur ekspor barang. Peraturan tersebut mewajibkan para eksportir kopi, kakao, minyak sawit, karet, dan produk pertambangan di antaranya seperti biji besi, biji mangan, biji tembaga, dan batubara mencantumkan nomor L/C dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) setiap kali hendak mengekspor.

Eksportir yang tidak mencantumkan L/C, akan dikenai sanksi berupa penangguhan ekspor dan atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Suherman, kewajiban L/C tersebut cukup menyulitkan para eksportir. Selama ini eksportir mengekspor menggunakan transaksi price fixing karena harga kopi berubah-ubah setiap hari. Apalagi, sejak terjadinya krisis keuangan global para eksportir khususnya eksportir komoditas perkebunan sudah kesulitan mendapatkan pembiayaan perbankan.

Untuk bisa membuka dan mencairkan L/C, eksportir masih dibebani biaya tambahan. Biaya tambahan yang dikenakan akan dijumlahkan dengan harga pembelian, sehingga eksportir akan membebankan biaya L/C kepada petani. "Kondisi ini tentu bertentangan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani," ujar Suherman.

Selain biaya pembukaan dan pencairan L/C yang mahal, sekitar seperempat dari total nilai transaksi, para eksportir juga menghadapi kesulitan dimana tidak semua bank lokal mempunyai korespondensi dengan bank pembeli. Akibatrnya, transaksi akan memakan waktu lebih lama dan biaya tambahan.

Suherman mengatakan, pelaksanaan peraturan tersebut berpotensi menghambat transaksi dan menambah biaya ekspor, terutama transaksi immediate shipment. "Persyaratan L/C tersebut akan mengurangi daya saing produk Indonesia. Kita akan kalah bersaing dengan negara produsen perkebunan sejenis lainnya yang tidak mensyaratkan L/C," ujar Suherman.

Selain itu, pemberlakuan peraturan berpotensi mematikan eksportir kecil. Dari 60-an eksportir kopi di Lampung, tercatat hanya 10 eksportir besar yang mampu mengirim puluhan ribu ton kopi setiap bulan.

Sisanya eksportir kecil yang hanya mampu mengirim duatiga kontainer kopi per bulan. Peraturan L/C akan mematikan mereka karena tidak mampu bersaing, ujar Suherman.

Kepala Humas AEKI Lampung Azis Chan Satib mengatakan, selain itu para eksportir juga mempertanyakan efektivitas peraturan tersebut untuk menambah penerimaan devisa negara. Total nilai ekspor kopi nasional tidak lebih dari satu persen dari total nilai ekspor nasional. "Secara keseluruhan kami tidak melihat nilai tambah bagi petani mauun eksportir akibat pemberlakuan ekspor wajib L/C," ujar Azis.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com