Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Cemburu, Sekdes Jadi PNS

Kompas.com - 26/02/2009, 18:23 WIB

BLORA, KAMIS — Sebanyak 271 kepala desa di seluruh Kabupaten Blora yang tergabung dalam Paguyuban Praja Mustika Blora menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Blora. Mereka mencemburui keputusan pemerintah tentang pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Audiensi itu diselenggarakan di Pendapa DPRD Kabupaten Blora, Kamis (26/2). Para pejabat yang hadir dalam kegiatan dengar pendapat itu, antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Bambang Sulistya, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bambang Darmanto, dan Ketua DPRD Kabupaten Blora M Warsit.

Ketua Paguyuban Praja Mustika Blora Edy Sabar mengatakan, keputusan pemerintah tentang pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS menjadi sumber kecemburuan kepala desa. Jika dibiarkan terjadi, kecemburuan itu dapat memengaruhi relasi kinerja antara kepala desa dan sekretaris desa.

"Banyak kepala desa mengatakan sekretaris desa sangat beruntung. Sudah diangkat menjadi PNS, masih menerima bengkok lagi," kata Edy yang disambut tepuk tangan seluruh kepala desa.

Persoalan itu terkait dengan pengangkatan 94 sekretaris desa dari 165 sekretaris desa menjadi PNS pada akhir 2008. Sisanya akan diangkat pada gelombang kedua dan ketiga pada tahun 2009.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bambang Darmanto mengatakan, pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS merupakan kebijakan pusat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS.

"Kepala desa tidak diangkat menjadi PNS karena jabatan publik atau dipilih rakyat. Hal itu berbeda dengan sekretaris desa yang mendapat penugasan dari bupati," kata dia.

Menurut Bambang, para sekretaris desa yang sudah menjadi PNS tetap menerima tanah bengkok lantaran belum menerima gaji. Pemerintah akan menggaji mereka setelah mendapat surat keputusan pengangkatan dan surat pernyataan pelaksanaan tugas. Nantinya, para sekretaris desa tidak akan menerima tanah bengkok lagi. Tanah yang sebelumnya menjadi hak sekretaris desa itu akan dimasukkan sebagai aset desa.

"Ketentuan itu memang belum diatur PP Nomor 45/2007. Untuk itu, kami mengirimkan surat ke Gubernur Jateng untuk membuat peraturan atau keputusan tentang pengaturan tanah bengkok," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com