Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Kapal Pertamina Masih Berbendera Asing

Kompas.com - 12/01/2010, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 kapal yang mengangkut bahan bakar minyak atau BBM dan elpiji PT Pertamina (Persero) masih menggunakan bendera asing. Padahal azas cabotage atau penggunaan bendera Indonesia sudah diberlakukan awal tahun ini.

Wakil Direktur Senior Perkapalan PT Pertamina Suhartoko, memaparkan hal tersebut usai menghadiri pameran inisiasi produk, sistem, dan infrastruktur serta moda transportasi baru Pertamina, Selasa (12/1/2010), di Jakarta.

Dari 170 kapal pengangkut BBM dan elpiji Pertamina, sebanyak 12 kapal di antaranya masih menggunakan bendera asing. Dengan rincian, 9 kapal digunakan untuk mengangkut elpiji, sedangkan 3 kapal lainnya untuk mengangkut BBM.

"Penggunaan kapal berbendara asing itu disebabkan terbatasnya jumlah kapal berukuran sangat besar milik pengusaha nasional dan diawaki oleh orang Indonesia. Memang butuh investasi besar untuk mengadakan kapal berukuran sangat besar yang sesuai dengan kebutuhan Pertamina," ujarnya.

Padahal aturan baru pemerintah mensyaratkan penggunaan kapal berbendera Indonesia, dimiliki dan diawaki orang Indonesia. Jika tidak menggunakan bendera Merah Putih, maka kapal itu tidak boleh beroperasi di perairan Indonesia. "Untuk memenuhi persyaratan itu membutuhkan proses panjang, tidak bisa segera dipenuhi," kata Suhartoko.

Karena itu, pihaknya telah meminta dispensasi kepada Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan kapal berbendera asing miliknya pada Desember lalu. Penggunaan kapal berbendera asing itu hanya berlaku sementara selama menunggu proses pengurusan dokumen untuk mengganti bendera 12 kapal miliknya.

"Sebenarnya aturan baru itu tidak mengenal dispensasi, tetapi karena penggunaan kapal berbendera asing itu untuk jangka pendek, maka diperbolehkan pemerintah," kata Suhartoko.

Pemerintah memberi kesempatan bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang perminyakan untuk mengurus pergantian bendera kapal itu sampai 31 Maret mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com