Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ketenagakerjaan Memberatkan Pengusaha

Kompas.com - 25/01/2010, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinilai memberatkan pengusaha, terutama kewajiban pengusaha membayar pesangon senilai 32 kali gaji terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi saat jumpa pers di Kantor Dewan Pengurus Nasional Apindo, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (25/1/10).

"Yang paling memberatkan itu pesangon yang terlalu tinggi. Nggak ada yang di dunia tuh membayar pesangon 32 kali gaji terakhir. Ini paling mahal," katanya.

Selain masalah pesangon, lanjut Sofjan, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini juga mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar gaji karyawannya meskipun sang karyawan sedang menjalani proses pidana. Meskipun karyawannya menjalani proses pidana, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sang karyawan tidak bisa dipecat.

"Yang kedua, tidak bisa mengeluarkan orang biarpun orang itu berbuat kriminal. Misalnya ada karyawan yang mencuri, tidak bisa kita keluarkan sampai pengadilan memtusukan dia mencuri. Kita tetap harus bayar dia. Pengadilan kita bisa memutuskan sampai Mahkamah Agung itu 3-5 tahun," ujar Sofjan.

Kebijakan dalam UU Ketenagakerjaan itulah yang menurut Sofjan akan membuat investor angkat kaki dari Indonesia. Hari ini, Apindo mengadakan jumpa pers dalam rangka ulang tahun Apindo ke-58.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com