Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KA Bantah "Nunggak" Pajak

Kompas.com - 29/01/2010, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api keberatan dianggap menunggak pajak karena seluruh pokok tagihan pajak senilai Rp 142 miliar yang terutang sejak 1998 sudah dibayar lunas secara bertahap pada 2008 dan 2009. Tagihan itu muncul karena pada tahun 2004, terbit peraturan menteri keuangan yang menyatakan bahwa angkutan barang dengan menggunakan kereta api merupakan obyek PPN.

Wakil President Public Relations PT Kereta Api Adi Suryatmini mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (29/1/2010).

Menurut Adi, peraturan menteri keuangan yang membebankan PPN tersebut berlaku surut sejak PT Kereta Api melayani pengangkutan batu bara PT Bukit Asam mulai tahun 1993. Pokok tunggakannya hingga tahun 2008 mencapai Rp 106 miliar dan sudah dilunasi.

Namun, akibat keterlambatan pembayaran, muncul tagihan baru berupa denda dan administrasi pajak senilai Rp 123 miliar. Ini membuat PT Kereta Api keberatan karena pembayaran PPN seharusnya dilakukan PT Bukit Asam, sedangkan PT Kereta Api hanya pemungutnya. Selain itu, nilai denda dan administrasi jauh lebih besar dibanding pokok tunggakan pajaknya.

"Meski demikian, kami tetap lunasi pokok tagihannya. Namun, khusus untuk denda dan administrasinya kami mengajukan permohonan untuk diputihkan karena kami sendiri sedang berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan yang terus-menerus rugi. Kalau disuruh bayar seluruhnya, kondisi keuangan kami akan semakin sulit. Permintaan itu kami ajukan karena kami adalah BUMN yang juga memberikan pelayanan publik," ungkap Adi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Tjiptardjo menyebutkan ada 100 penunggak pajak terbesar di Indonesia. Kompas sendiri pernah memberitakan hal itu pada Oktober 2009 bahwa nilai total tunggakan pajak sebenarnya sudah mencapai Rp 19 triliun. Sebanyak Rp 7 triliun di antaranya adalah tunggakan pajak di BUMN, seperti PT KA. (OIN)     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com