Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Kepercayaan Bank

Kompas.com - 15/02/2010, 07:59 WIB

Oleh Krisna Wijaya

KOMPAS.com - Mengapa bank selalu disebut sebagai lembaga kepercayaan? Ini tidak lain karena bank menjual surat berharga berupa giro, tabungan, dan deposito. Nasabah yang datang ke sebuah lembaga bank membawa uang mereka yang kemudian digantikan dengan surat berharga dari lembaga bank yang bersangkutan.

Tentunya ini tergantung dari jenisnya, seperti simpanan dalam bentuk tabungan, maka nasabah akan mendapatkan buku tabungan. Yang menyimpan dalam bentuk giro akan mendapatkan cek dan atau bilyet giro serta bilyet untuk deposito.

Mengapa surat atau dokumen itu menjadi berharga? Ini karena dengan menunjukkan kepemilikan dokumen tersebut, misalnya berupa bilyet deposito, nasabah dapat mencairkan dananya sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan.

Karena berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank, kepercayaan itu diwujudkan dalam bentuk merahasiakan siapa yang membeli surat berharganya. Atau, dalam bahasa keseharian, bank menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan nasabahnya.

Ada yang berpendapat, kalau begitu, bank bisa saja menjual surat berharga simpanannya kepada siapa saja, termasuk orang yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. Tentunya tidak. Bank diwajibkan melakukan identifikasi risiko melalui apa yang disebut dengan know your customer (KYC). Melalui penerapan KYC, bank melakukan pencatatan informasi mengenai nasabahnya.

Hal lain yang juga harus dilakukan dalam kerangka menjaga kepercayaan adalah diberlakukannya kewajiban untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan. Transaksi yang mencurigakan tidak selalu bisa divonis sebagai sebuah tindak kejahatan atau bagian dari tindak kejahatan.

Misalnya, kalau melakukan transfer di atas Rp 500 juta, pihak nasabah wajib mencantumkan baik sumber maupun peruntukan dari dana tersebut. Kalau nasabah tidak mau menjelaskan, pihak bank akan memasukkan transaksi tersebut sebagai transaksi yang mencurigakan.

Menjaga kerahasiaan nasabah merupakan kewajiban bank yang dilindungi oleh undang- undang. Sekalipun ada masalah hukum terhadap nasabahnya, tanpa memenuhi persyaratan yang diberlakukan undang-undang, pihak bank wajib hukumnya untuk tidak memberikan.

Stabilitas perbankan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com