Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengandung Formalin, Impor Ikan Diperketat

Kompas.com - 10/03/2010, 22:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) akan memperketat masuknya ikan impor ke Indonesia menyusul ditemukannya ikan impor yang terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan, ikan impor itu mengandung bahan berbahaya pengawet.

”Dari informasi di beberapa daerah, ikan impor yg beredar ditemukan mengandung bahan pengawet terlarang seperti formalin,” kata Direktur Pemasaran Luar Negeri, KKP, Saud P Hutagalung kepada KONTAN, Selasa malam (9/3/2010). Saud bilang, harga ikan impor tersebut bahkan lebih murah dibandingkan harga ikan lokal.

Jumlah impor ikan beku akhir-akhir ini meningkat hingga 120 persen. Namun tidak sebanyak impor ikan dalam bentuk tepung ikan yang digunakan untuk pakan ikan budidaya. ”Untuk itu kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memperketat pengaturan dan pengawasan impor perikanan,” jelas Saud.

Selain masalah harga dan penggunaan bahan berbahaya, KKP juga menemukan adanya pelanggaran dalam pemberian label ikan. Pemberian label yang tidak sesuai dengan produk tersebut menurut Saud berpotensi juga menyesatkan konsumen.

Contohnya, KKP menemukan ikan jenis Dori yang memiliki daging berwarna putih dan dijual seharga Rp 9.000 per kg. Setelah diteliti, ikan Dori tersebut adalah ikan jenis patin, namun labelnya menyatakan itu ikan Dori. ”Ini masuk kategori penipuan dagang karena ada penipuan label yang tidak sesuai,” kata Saud.

Tidak hanya itu, kandungan air pada ikan Dori tersebut juga tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di KKP. Menurut Suad, standar toleransi kadar air pada ikan hanya 20 persen, namun dari temuan KKP kandungan airnya mencapai 35 - 40 persen. ”Kami akan perketat dengan mengacu standar mutu internasional (codex allimentarius),” ungkap Saud.

Pengetatan impor ikan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan terbit di KKP. Aturan tersebut akan membuat sistem jaminan mutu dan keamanan bahan konsumsi berbasis perikanan. Yang akan diatur ialah sejumlah persyaratan bagi importir, persyaratan produk dan kewajiban untuk uji mutu di pelabuhan pintu masuk.

Aturan bagi importir itu diantaranya surat ijin usaha, NPWP, syarat teknis berupa unit pengolahan ikan (UPI), sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)dan menerapkan sistem jaminan mutu (HACCP). Untuk persyaratan produk, memiliki sertifikat kesehatan aman dikonsumsi dan bebas penyakit juga pelabelan yang sesuai (proper labelling) dan standar nkadar air maksimal 20 persen.

Sedangkan untuk ketentuan impor di pintu pelabuhan saat ini sedang disusun oleh KKP bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan. ”Kami sedang finalisasi regulasi pengendalian impor ini dgn melibatkan instansi terkait,” jelas Saud.

Ady Surya, Direktur Nelayan Centre menyambut baik rencana pemerintah untuk memperketat pengawasan mutu terhadap ikan yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ikan yang masuk ke negeri ini harus aman dikonsumsi. ”Harus ada jaminan keamanan ikan yang dikonsumsi di dalam negeri,” jelasnya.

Namun dirinya tidak sepakat jika pemerintah melarang impor ikan, karena pada masa tertentu akan ada musim panceklik di dalam negeri. Namun disisi lain ada juga waktu dimana Indonesia akan kelebihan suplai. ”Ada sekitar 3 bulan musim angin barat dan suplai ikan dari dalam negeri berkurang,” jelas Ady.

Saat suplai ikan dari dalam negeri berkurang, maka industri pengalengan ikan akan mendapatkan suplai ikan dari berbagai negara seperti China, Vietnam dan Pakistan. Ady bilang, impor ikan masih diperlukan saat suplai ikan di dalam negeri berkurang. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com