Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengandung Formalin, Impor Ikan Diperketat

Kompas.com - 10/03/2010, 22:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) akan memperketat masuknya ikan impor ke Indonesia menyusul ditemukannya ikan impor yang terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan, ikan impor itu mengandung bahan berbahaya pengawet.

”Dari informasi di beberapa daerah, ikan impor yg beredar ditemukan mengandung bahan pengawet terlarang seperti formalin,” kata Direktur Pemasaran Luar Negeri, KKP, Saud P Hutagalung kepada KONTAN, Selasa malam (9/3/2010). Saud bilang, harga ikan impor tersebut bahkan lebih murah dibandingkan harga ikan lokal.

Jumlah impor ikan beku akhir-akhir ini meningkat hingga 120 persen. Namun tidak sebanyak impor ikan dalam bentuk tepung ikan yang digunakan untuk pakan ikan budidaya. ”Untuk itu kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memperketat pengaturan dan pengawasan impor perikanan,” jelas Saud.

Selain masalah harga dan penggunaan bahan berbahaya, KKP juga menemukan adanya pelanggaran dalam pemberian label ikan. Pemberian label yang tidak sesuai dengan produk tersebut menurut Saud berpotensi juga menyesatkan konsumen.

Contohnya, KKP menemukan ikan jenis Dori yang memiliki daging berwarna putih dan dijual seharga Rp 9.000 per kg. Setelah diteliti, ikan Dori tersebut adalah ikan jenis patin, namun labelnya menyatakan itu ikan Dori. ”Ini masuk kategori penipuan dagang karena ada penipuan label yang tidak sesuai,” kata Saud.

Tidak hanya itu, kandungan air pada ikan Dori tersebut juga tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di KKP. Menurut Suad, standar toleransi kadar air pada ikan hanya 20 persen, namun dari temuan KKP kandungan airnya mencapai 35 - 40 persen. ”Kami akan perketat dengan mengacu standar mutu internasional (codex allimentarius),” ungkap Saud.

Pengetatan impor ikan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan terbit di KKP. Aturan tersebut akan membuat sistem jaminan mutu dan keamanan bahan konsumsi berbasis perikanan. Yang akan diatur ialah sejumlah persyaratan bagi importir, persyaratan produk dan kewajiban untuk uji mutu di pelabuhan pintu masuk.

Aturan bagi importir itu diantaranya surat ijin usaha, NPWP, syarat teknis berupa unit pengolahan ikan (UPI), sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)dan menerapkan sistem jaminan mutu (HACCP). Untuk persyaratan produk, memiliki sertifikat kesehatan aman dikonsumsi dan bebas penyakit juga pelabelan yang sesuai (proper labelling) dan standar nkadar air maksimal 20 persen.

Sedangkan untuk ketentuan impor di pintu pelabuhan saat ini sedang disusun oleh KKP bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan. ”Kami sedang finalisasi regulasi pengendalian impor ini dgn melibatkan instansi terkait,” jelas Saud.

Ady Surya, Direktur Nelayan Centre menyambut baik rencana pemerintah untuk memperketat pengawasan mutu terhadap ikan yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ikan yang masuk ke negeri ini harus aman dikonsumsi. ”Harus ada jaminan keamanan ikan yang dikonsumsi di dalam negeri,” jelasnya.

Namun dirinya tidak sepakat jika pemerintah melarang impor ikan, karena pada masa tertentu akan ada musim panceklik di dalam negeri. Namun disisi lain ada juga waktu dimana Indonesia akan kelebihan suplai. ”Ada sekitar 3 bulan musim angin barat dan suplai ikan dari dalam negeri berkurang,” jelas Ady.

Saat suplai ikan dari dalam negeri berkurang, maka industri pengalengan ikan akan mendapatkan suplai ikan dari berbagai negara seperti China, Vietnam dan Pakistan. Ady bilang, impor ikan masih diperlukan saat suplai ikan di dalam negeri berkurang. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com