Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Beralkohol Bakal Bebas PPnBM & PPN

Kompas.com - 17/03/2010, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar dua minggu lagi, seharusnya harga minuman beralkohol bisa lebih murah. Sebab, sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), pemerintah mencoret minuman beralkohol dari daftar objek PPN dan PPnBM. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 April 2010 nanti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah tengah menggodok aturan lain agar penerimaan negara dari penjualan minuman beralkohol tetap aman. Selain akan menerbitkan tarif baru untuk cukai minuman beralkohol, dalam waktu dekat, pemerintah tampaknya juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme impor minuman mengandung alkohol.

"Nanti kita lihat saja, mana yang paling memberikan dampak bagi sistem perdagangan yang lebih baik, komplainnya atau kepatuhanya yang tinggi. Dari sisi penerimaan negara masih aman," kata Sri Mulyani usai mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/3/2010).

Pemerintah sudah berancang-ancang mengeluarkan minuman beralkohol dari daftar objek PPN dan PPnBM ini sudah sejak tahun lalu. Penghapusan pajak minuman beralkohol tersebut merupakan bentuk tanggapan atas masukan yang disampaikan masyarakat dan para pelaku usaha kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah menegaskan, selain dapat membantu wajib pajak alias masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol, kebijakan baru ini juga bisa membantu pemerintah. Yaitu, membenahi administrasi pencatatan penerimaan negara dari minuman beralkohol; antara penerimaan dari cukai dan penerimaan dari PPnBM.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengaku tengah menyeleksi para importir minuman beralkohol.

Pemerintah mengambil langkah ini setelah secara resmi mencabut monopoli impor minuman beralkohol yang selama ini dipegang oleh PT Sarinah. "Sudah ada aturannya, sudah dikeluarkan. Nanti kita buka selebar-lebarnya bagi perusahaan yang berniat mengimpor minuman beralkohol," kata Mari.

Menurut Mari, setidaknya ada delapan perusahaan yang sudah mengajukan diri menjadi importir minuman beralkohol. Sayangnya, Mari enggan membeberkan nama perusahaan mana saja yang sudah siap untuk mendatangkan minuman beralkohol tersebut.

Yang jelas, setelah melakukan proses seleksi atas perusahaan-perusahaan yang berminta mengimpor minuman keras tersebut, barulah Kementerian Perdagangan akan mengumumkan siapa perusahaan yang berhak menjadi importir minuman beralkohol tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan putuskan soal ini," kata Mari, singkat. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com