Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Pengadaan Barang Wajib Melalui Internet

Kompas.com - 28/03/2010, 17:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2012, tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diwajibkan melalui portal atau situs yang disiapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP. Dengan demikian, potensi korupsi dan hilangnya uang negara akibat praktek mark up dalam pengadaan barang dan jasa akan bisa diminimalisir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LKPP Agus Rahardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (28/3/2010). Menurut Agus, dengan tenggat waktu yang semakin singkat tersebut, pembangunan portal pengadaan barang dan jasa pemerintah di tingkat pusat dan daerah menjadi sangat mendesak pada tahun 2010. Atas dasar itu, LKPP mengagendakan acara Pengenalan Portal Pengadaan Nasional - INAPROC (www. inaproc.lkpp.go.id) dalam Pertemuan Koordinasi ke-4 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional. Perwakilan dari 33 Provinsi telah diminta datang dalam acara pada 30- 31 Maret 2010 di Jakarta.

Implementasi e-Procurement (pengadaan barang dan jasa secara online) nasional pada tahun 2010 telah menjadi tuntutan yang tak terelakkan sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap reformasi di segala bidang. Hal i ni secara mutlak perlu dilakukan mengingat semakin strategisnya upaya pemberantasan korupsi secara konsisten.  

"Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan implementasi e-Procurement berdasarkan amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 2009. E-Procurement akan dikembangkan dan didorong penerapannya di seluruh instansi pemerintah," tegasnya.  

Sebelum kewajiban implementasi sistem e-Procurement nasional di tahun 2012 diberlakukan, pemerintah akan memperluas cakupan implementasi dan jaringan pelayanan e-Procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Saat ini, e-Procurement sudah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-1014.    

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com