Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito Akan Sebutkan Nama Wajib Pajak

Kompas.com - 22/04/2010, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu berjanji menyebutkan nama wajib pajak kepada Komisi XI DPR RI terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, yakni penerimaan dari pajak, kepabeanan, dan cukai. Penyebutan nama wajib pajak itu menyebabkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan wakil Kementerian Keuangan diubah dari terbuka untuk umum menjadi tertutup bagi umum.

"Sehubungan beberapa permintaan fraksi untuk optimalisasi penerimaan pajak dari Rp 9 triliun ke Rp 16 triliun, ada butir-butir yang menyangkut nama-nama wajib pajak. Jadi saya kira rapat ini masih perlu tertutup, teman-teman wartawan tidak ikut dalam rapat ini," ungkap Anggito sembari meminta Pemimpin Rapat Dengar Pendapat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menutup rapat tersebut. Rapat yang juga dihadiri Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo serta Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI sudah meminta pemerintah menambah penerimaan perpajakan antara Rp 5 triliun hingga Rp 19 triliun. Tambahan penerimaan perpajakan tersebut diminta seluruh fraksi meskipun Dirjen Pajak sudah menyebutkan ada upaya penambahan penerimaan sekitar Rp 58,805 triliun dari usaha ekstra aparatnya pada tahun 2010. Upaya tambahan penerimaan pajak dari usaha ekstra itu diharapkan akan menghimpun tambahan setoran pajak dari sisi intensifikasi pajak sebesar Rp 56 triliun.

Melchias merinci bahwa tambahan penerimaan perpajakan (sudah termasuk penerimaan pajak, kepabeanan, dan cukai) yang diajukan masing-masing fraksi adalah Partai Golkar meminta tambahan penerimaan Rp 15 triliun dan PDI Perjuangan minta kenaikan Rp 19 triliun belum termasuk potensi penerimaan pajak Rp 96,91 triliun yang merupakan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) minta tambahan Rp 16 triliun yang sudah termasuk tagihan Public Service Obligation (PSO) dan pajak perbankan syariah.

Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) meminta tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 17 triliun, kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) meminta tambahan Rp 16 triliun belum termasuk potensi penerimaan pajak berdasarkan hasil temuan BPK, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F- PKB) minta tambahan Rp 15 triliun. Selebihnya, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta tambahan penerimaan perpajakan Rp 15 triliun, Fraksi Partai Demokrat minta tambahan Rp 5 triliun dari optimalisasi ekstensifikasi, dan Fraksi Gerindra minta Rp 15,8 triliun untuk mencapai tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto/PDB) 12 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com