Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kerja Kontrak Diperbaiki

Kompas.com - 26/04/2010, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera memperbaiki beberapa peraturan yang mengatur tentang sistem kerja kontrak dan perusahaan penyedia jasa. Pemerintah buruh kontrak mendapatkan hak normatif sesuai aturan, terutama upah dan jaminan sosial.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini di Jakarta, Senin (26/4/2010). "Aturan outsourcing yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Perlu dibuat aturan yang lebih lengkap untuk menempatkan para pekerja dengan lebih baik," kata Muhaimin.

Sebelumnya Muhaimin menerima laporan Haiyana Rumondang, Ketua Tim Pencari Fakta Kemennakertrans untuk kerusuhan PT Drydocks World Graha di Batam, Kepulauan Riau. "Outsourcing menjadi salah satu persoalan di perusahaan PT Drydocks World Graha dan ini turut memicu timbulnya bentrok buruh," ujar Haiyani.

Pemerintah mengatur sistem kerja kontrak dan perusahaan penyedia jasa pekerja kontrak lewat Undang-Undang Nomor 13/2003 dan Keputusan Menakertrans Nomor 100/2004, Kepmennakertrans Nomor 101/2004, dan Kepmennakertrans Nomor 220/2004. Menakertrans akan merevisi ketiga aturan terakhir agar hak-hak normatif buruh terjamin.

"Misalnya tentang upah dan perjanjian kerja, posisi pekerja sangat rentan sehingga kapan saja bisa terkena PHK. Saya berharap, aturan yang baru lebih menjamin pekerja tetapi juga bisa diterima pengusaha," ujarnya.

Harus pemborongan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar meminta Menakertrans menerapkan sistem pemborongan sepenuhnya dalam kerja kontrak. Konsep penyerahan sebagian pekerjaan harus dilarang karena menjadi ajang penyelewengan.

"Kepmennakertrans yang baru harus mengatur soal sanksi pidana bagi pelanggar kontrak. Tetapi yang paling penting adalah penegakan hukum karena terlalu banyak pelanggaran outsourcing seperti mengombinasi pekerja kontrak dan magang, membayar upah harian, dan sebagainya," ujar Timboel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com