Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Rp 5 Juta, Tak Lagi Izin BI

Kompas.com - 06/05/2010, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menjaring kredit usaha rakyat atau KUR lebih besar lagi terhadap usaha kredit mikro, Bank Indonesia tidak lagi harus dimintakan izin. Persetujuan cukup dari bank penyalur KUR itu sendiri. Pola seperti itu dikhususukan untuk persetuju an penyaluran KUR di bawah Rp 5 juta.

Namun, untuk KUR di atas Rp 5 juta ke atas, Bank Indonesia tetap mewajibkan setiap bank untuk meminta persetujuan BI terlebih dulu. BI akan memeriksa terlebih dulu permintaan KUR yang disampaikan melalui perbankan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono saat menjawab pers, seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

"BI sudah setuju dengan pola ini, khusus untuk KUR yang nilainya di bawah Rp 5 juta. Jadi, kalau Anda UKM, mau kredit motor senilai Rp 5 juta, tidak perlu BI memeriksa kembali prosesnya. Bank akan langsung menyetujuinya," tandas Agung.

Menurut Agung, penyederhanaan proses perizinan dilakukan untuk mempercepat prosedurnya agar pengajuan KUR tidak berbelit-belit sebelum diputuskan.

"Ini keputusan dari rapat kerja pemerintah baru-baru ini Istana Tampaksiring, Bali. Jadi, selain menambah dari sebelumnya enam bank penyalur KUR menjadi 19 bank, termasuk 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD), juga tidak ada lagi pengecekan ulang dari BI," tambah Agung.

Lebih jauh Agung Laksono menyatakan, pihaknya telah mengusulkan agar sisa jaminan kredit tahun lalu diperbankan yang masih senilai Rp 0,9 triliun, bisa dipindahkan dan digabung untuk jaminan kredit tahun ini.

Tahun lalu masih ada sisa jaminan kredit Rp 0,9 triliun dan kalau ditambah dengan jaminan kredit tahun ini menjadi Rp 2,9 triliun. "Usulan kita yang sisa tahun lalu dipindahkan ke tahun ini. Sebab, ini, kan untuk rakyat juga. Kalau tahun depan masih ada sisa lagi, kami mengusulkan digabung lagi ke tahun berikutnya," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com