Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Zakat dan Pajak Itu Sama

Kompas.com - 10/06/2010, 22:27 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin menilai zakat dan pajak adalah sumber keuangan negara yang mempunyai tujuan sama, yakni menyejahterakan masyarakat.

"Hanya cara penyalurannya yang berbeda," kata Didin sebagai wakil delegasi Indonesia dalam pertemuan anggota Organisasi Zakat Menteri Agama Brunei-Indonesia-Malaysia-Singapura (MABIMS) di Solo, Kamis (10/6/2010).

Menurut Didin, gagasan mengintegrasikan zakat dengan pajak dalam kesatuan hukum memerlukan beberapa tahap untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

Didin mencontohkan, pemanfaatan hasil pajak sesuai peraturan-peraturan pemerintah untuk membangun negara secara luas, seperti membiayai penyelenggaraan negara, sedangkan zakat dapat diserahkan langsung kepada penerimanya lewat lembaga khusus yang disahkan negara. "Kita mengusulkan supaya zakat itu mengurangi pajak langsung," katanya.

Upaya tersebut, menurutnya, sudah dilakukan di Malaysia seperti pajak pengambilan kredit. Jika orang Muslim wajib pajak Rp 15 juta, setelah mereka memberikan zakat Rp 10 juta, maka sisa pajak yang harus dibayarkan Rp 5 juta. "Jadi tidak ada yang dirugikan, keuangan punya tujuan sama membangun negara untuk kesejahteraan rakyat," katanya.

Bahkan, kata dia, zakat lebih transparan cara pengelolaannya sehingga dapat menekan tindak korupsi di negara ini.

Usulan amandemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat agar memotong langsung kredit baru digodok di tingkat DPR RI.

Menurut dia, zakat sebagai kredit pajak akan berdampak positif berupa peningkatan penerimaan keduanya karena dengan sistem terintegrasi akan diketahui data-data kekayaan wajib pajak yang dapat dijadikan obyek zakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

    Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

    Whats New
    Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

    Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

    Whats New
    BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

    BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

    Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

    Whats New
    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

    Work Smart
    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

    Whats New
    Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

    Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

    Whats New
    Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

    Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

    Whats New
    Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

    Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

    Whats New
    Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

    Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

    Whats New
    Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

    Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

    Whats New
    Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

    Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

    Whats New
    Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

    Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

    Whats New
    Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

    Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com