Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Proses Laporan PT LNG Energi Utama

Kompas.com - 13/06/2010, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil PT PTN, PT MDEI, PT MDEP, dan PT MS yang terkait dengan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro.

Apabila ditelisik lebih jauh, keempat nama perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terkait dengan proyek Donggi Senoro. PT PTN adalah PT Pertamina, PT MDEI adalah PT Medco Energi Internasional, PT MDEP adalah PT Medco EP Indonesia dan PT MS adalah Mistsubishi Corporation.

Pada Januari lalu, KPPU memutuskan kembali mendalami kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan kilang blok gas alam cair (LNG) Donggi- Senoro, Sulawesi Tengah.

Menurut Menurut Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, pada tahap pemeriksaan pendahuluan pihak- pihak terlapor akan dipanggil untuk menjelaskan posisi hukum dalam laporan dugaan pelanggaran kasus tersebut. "Kami harapkan mereka (perusahaan) yang dipanggil akan melakukan kerjasama yang baik dengan kami. Mereka mau menjawab pertanyaan apa adanya," kata Junaidi.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, ada indikasi kuat terjadi pelanggaran, maka akan diteruskan menjadi pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung 60 hari ditambah dengan 30 hari sehingga menjadi 90 hari. Baru kemudian akan dilanjutkan kepada sidang majelis selama 30 hari. "Namun, jika dalam 30 hari pemeriksaan pendahuluan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka tidak akan ada pemeriksaan lanjutan," lanjut Junaidi.

Pada tahap awal, lanjut Junaidi, KPPU telah menemukan adanya pelanggaran pasal 22 dan pasal 23 yakni persengkokolan tender dan informasi rahasia pesaing. "Indikasinya hanya dua pelanggaran itu," tandas Junaidi.

PT LNG Energi Utama (LEU) sebagai pihak pelapor menyambut positif dibukanya kembali kasus tersebut. Selain itu, LEU sendiri sudah menjalani pemeriksaan, terkait hal tersebut, pada akhir Desember 2009.“Berdasarkan informasi yang diperoleh LEU dari KPPU, dibukanya kembali kasus ini adalah atas inisiatif KPPU sendiri,” ujar juru bicara LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana.

Sekadar menyegarkan ingatan, LEU memang telah memasukkan laporan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Mitsubishi Corporation sebanyak dua kali ke KPPU, namun sebanyak itu pula KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak jelas dan tidak lengkap.

Rikrik menambahkan, dengan dibukanya kembali kasus ini, LEU berharap KPPU bisa melihat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro secara utuh dan menyeluruh. (Fitri Nur Arifenie/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com