Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangsel Kekurangan Tenaga Akuntan

Kompas.com - 19/07/2010, 19:05 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Penyimpangan anggaran dalam laporan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun 2009 sebesar Rp 18,56 miliar antara lain karena kurangnya tenaga akutansi.

Penyimpangan kemungkinan besar terjadi karena pencatatan laporan keuangan tersebut hanya dibuat oleh pegawai dengan pendidikan SMA dan sarjana hukum. Demikian Penjabat Wali Kota Tangsel Eutik Suarta kepada wartawan di kantor Pemkot Tangsel, Senin (19/7/2010), di Pamulang.

"Selama ini laporan keuangan dicatat pegawai tamatan SMA dan sarjana hukum. Dengan dasar pengetahuan akuntansi yang minim, umumnya PNS ini tak mengetahui mengaudit anggaran," kata Eutik.

Seperti diberitakan Kompas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) Perwakilan Provinsi Banten menemukan penyimpangan dalam realisasi APBD Tangsel Tahun Anggaran 2009.

Total nilai penyimpangan sebesar terdiri dari temuan yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 529,15 juta, kekurangan penerimaan sebesar Rp 24,98 juta, dan temuan kesalahan administrasi sebesar sebesar Rp 18,01 miliar, termasuk didalamnya temuan kesalahan penganggaran belanja pemeliharaan jalan sebesar Rp 15,52 miliar. Atas temuan itu BPK memberi penilaian wajar dengan pengecualian untuk laporan keuangan Pemkot Tansel Tahun Anggaran 2009 tersebut.

Inventarisasi

Terkait dengan temuan itu, Eutik mengintruksikan kepada empat dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan Pemakaman Pertamanan (DKPP), dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, untuk segera meneliti kembali laporan BPK Perwakilan Banten tersebut.

Eutik menjelaskan, pihaknya serius menindaklanjuti hasil laporan keuangan BPK tersebut dengan melakukan pembenahan dari dalam. "Saat ini kami sedang melakukan inventarisasi pegawai yang mempunyai dasar akuntansi. Di tiap-tiap dinas akan kita tempatkan minimal 3 orang yang memiliki dasar akuntansi," kata Eutik.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhammabein mengatakan, temuan BPK merupakan laporan mengejutkan dan harus dibenahi Pemkot Tangsel segera dalam waktu 60 hari. DPRD membetuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Ini merupakan pelajaran bagi dinas-dinas untuk tidak mengeluarkan anggaran dengan mudah," jelas Ruhammabein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com