Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gayus Turunkan Penerimaan Pajak

Kompas.com - 27/07/2010, 07:31 WIB

JAKARTA, KKOMPAS.com — Penerimaan yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan tidak mencapai target yang ditetapkan APBN Perubahan atau APBN-P 2010, yakni Rp 604,6 triliun.

Akibat dampak berbagai kasus kriminal perpajakan, seperti yang melibatkan Gayus Tambunan, penerimaan Ditjen Pajak diperkirakan hanya mencapai 99,5 persen dari target.

"Selama semester I-2010, banyak kejadian dan kasus, ya, termasuk Gayus itu. Ini sedikit banyak memberikan dampak pada persepsi wajib pajak dalam membayar pajaknya. Dengan demikian, akan ada dampak pada penerimaan tahun ini. Kami perkirakan tidak 100 persen, kemungkinan 99,5-99,7 persen dari target," ungkap Direktur Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo di Jakarta, Senin (26/7/2010), seusai menghadiri Rapat Kerja Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan Badan Anggaran DPR.

Menurut Tjiptardjo, penerimaan Ditjen Pajak yang di bawah target tersebut dengan sendirinya menurunkan proyeksi penerimaan perpajakan secara keseluruhan, baik penerimaan yang dihimpun Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea dan Cukai.

Pada akhir tahun 2010, penerimaan perpajakan diperkirakan Rp 738,9 triliun atau 99,4 persen dari target, yakni Rp 743,3 triliun. "Penerimaan itu sudah termasuk penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) migas. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk meluruskan semua isu terkait kasus-kasus yang sempat kami alami itu," ungkapnya.

Pada tahun 2009, total realisasi penerimaan Ditjen Pajak Rp 565,77 triliun atau 97,99 persen dari target. Jika dibandingkan realisasi penerimaan periode sama tahun 2008 sebesar Rp 571,10 triliun, terdapat pertumbuhan 0,93 persen. "Hingga 26 Juli 2010, penerimaan yang kami himpun sebesar Rp 291,4 triliun atau 48,2 persen dari target sehingga sampai dengan akhir tahun, tidak akan 100 persen," tutur Tjiptardjo. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com