Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2010, 08:01 WIB

Tanya: Apakah dari penghasilan kita dalam bekerja di wajibkan untuk zakat? Bagaimana cara menghitungnya? (Farida)

Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah wahdahu washolatu wassalamu ala Rasulilliah waba'du. Semoga Allah selalu merahmati ibu Farida dan keluarga sehingga meraih magfirah-Nya di bulan suci ini.

Penghasilan kita dari bekerja wajib dikeluarkan zakatnya, dalam ilmu fikih kontemporer disebut zakat profesi, bilamana penghasilan dari Ibu Faridah memenuhi syarat dan ketentuan dikeluarkannya zakat profesi, yaitu nisab (batas minimal harta yang mulai wajib dikeluarkan zakatnya) dan penghasilan dari yang bersangkutan rutin diterimanya per bulan atau atau triwulan atau sebagainya sepanjang tahun.

Sebab, dalil penetapan wajibnya zakat penghasilan dikiaskan (analogi) dengan zakat ziraa'ah (hasil pertanian) yang ditunaikan setiap kali panen. Nisab dari zakat pertanian sendiri adalah 522 kg beras.

Karena penghasilan dari ibu Faridah bentuknya uang, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5  persen dari penghasilan yang ibu terima per bulan.

Cara menghitungnya: Pemasukan gaji: Rp 5.000.000 nisab 522 kg beras @ Rp 5.000 = Rp 2.610.000 Zakat yang dibayar per bulan sebesar 2,5 persen x Rp 5.000.000  = Rp 125.000

wallahu ta'ala a'lam (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

    Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

    Whats New
    Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

    Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

    Whats New
    Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

    Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

    Whats New
    [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

    [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

    Whats New
    Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

    Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

    Spend Smart
    Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

    Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

    Spend Smart
    Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

    Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

    Spend Smart
    Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

    Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

    Whats New
    Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

    Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

    Whats New
    Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

    Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

    Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

    Whats New
    Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

    Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

    Whats New
    Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

    Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

    Whats New
    Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

    Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

    Whats New
    Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

    Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com