Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2010, 08:01 WIB

Tanya: Apakah dari penghasilan kita dalam bekerja di wajibkan untuk zakat? Bagaimana cara menghitungnya? (Farida)

Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah wahdahu washolatu wassalamu ala Rasulilliah waba'du. Semoga Allah selalu merahmati ibu Farida dan keluarga sehingga meraih magfirah-Nya di bulan suci ini.

Penghasilan kita dari bekerja wajib dikeluarkan zakatnya, dalam ilmu fikih kontemporer disebut zakat profesi, bilamana penghasilan dari Ibu Faridah memenuhi syarat dan ketentuan dikeluarkannya zakat profesi, yaitu nisab (batas minimal harta yang mulai wajib dikeluarkan zakatnya) dan penghasilan dari yang bersangkutan rutin diterimanya per bulan atau atau triwulan atau sebagainya sepanjang tahun.

Sebab, dalil penetapan wajibnya zakat penghasilan dikiaskan (analogi) dengan zakat ziraa'ah (hasil pertanian) yang ditunaikan setiap kali panen. Nisab dari zakat pertanian sendiri adalah 522 kg beras.

Karena penghasilan dari ibu Faridah bentuknya uang, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5  persen dari penghasilan yang ibu terima per bulan.

Cara menghitungnya: Pemasukan gaji: Rp 5.000.000 nisab 522 kg beras @ Rp 5.000 = Rp 2.610.000 Zakat yang dibayar per bulan sebesar 2,5 persen x Rp 5.000.000  = Rp 125.000

wallahu ta'ala a'lam (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

    Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

    Whats New
    Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

    Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

    Work Smart
    Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

    Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

    Whats New
    KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

    KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

    BrandzView
    Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

    Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

    Whats New
    Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

    Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

    Whats New
    Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

    Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

    Whats New
    HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

    HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

    Whats New
    Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

    Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

    Whats New
    BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

    BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

    Whats New
    Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

    Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

    Whats New
    Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

    Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

    Whats New
    Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

    Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

    Whats New
    Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

    Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

    Whats New
    Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

    Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com