Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perusahaan Harus Bayar Zakat?

Kompas.com - 18/08/2010, 16:22 WIB

Tanya: Apakah perusahaan juga perlu membayar zakat? apakah bayar zakat atas nama kantor, atau pemegang saham yang bayar zakatnya (berdasarkan penghasilan pemilik perusahaan)? Terima kasih (Mimi)

Jawab: Saudari Mimi yang dirahmati Allah Perusahaan, baik individu atau kelompok (PT,CV,PD FIRMA DLL) wajib membayar zakat, boleh atas nama kantor perusahaan atau atas nama individu dari pemegang saham, berdasarkan pendekatan zakat perniagaan dalam surat al-Baqorah ayat 267. Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu atau kelompok, bilamana hasil patungan dengan non muslim labanya dipisahkan secara proporsional berdasarkan modal masing-masing. 2. mempunyai kekayaannya minimal setara dengan 85gr emas. 3. dapat diperhitungkan nilainya dan dapat berkembang. Sifat dari kekayaan perusahaan adalah kekayaan dalam bentuk barang, uang tunai/bank dan piutang. 4. Bergerak dalam usaha yang halal.

Menghitung zakat dari perusahaan sama dengan menghitung zakat perniagaan, sesudah dikurangi utang jatuh tempo. Nah, bilamana perusahaan tersebut telah membukukan kekayaan bersih setahun sebesar Rp 50.000.000 maka besaran zakat 2,5 persen yang harus dibayarkan adalah: 2,5 persen  x Rp 50.000.000  = Rp 1.250.000

Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com