Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memberi Zakat kepada Saudara?

Kompas.com - 19/08/2010, 08:04 WIB

Tanya: Bolehkah zakat mal diberikan kepada saudara sekandung (kakak/adik) yang hidupnya kekurangan dan siapa saja yang wajib menerima zakat mal? (Budi Raharja)

Jawab: Saudara Budi Raharja semoga selalu dirahmati Allah. Zakat mal boleh diberikan kepada saudara sekandung (kakak/adik) yang hidupnya kekurangan dengan syarat saudara sekandung tersebut bukanlah termasuk tanggungan nafkah kita sehari-hari di dalam rumah, seperti anak, istri, atau orangtua. Karena memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah kita, sama saja dengan memberi zakat kepada diri sendiri alias tidak mengeluarkan zakat sama sekali.

Siapa yang berhak menerima zakat? Allah ta'ala menerangkan, orang-orang yang berhak atas zakat dalam Al Quran surat at-Taubah ayat 58-60. Masing-masing mereka adalah 1) Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2) Miskin:  Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 3) Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. 4) Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. 5) Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya 6) Gharimin: Mereka yang berutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. 7) Fisabilillah: Mereka yang berjihad di jalan Allah sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah yang dipahami dengan benar (misal: dakwah dan perang). 8) Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

wallahu ta'ala a'lamu (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com