Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebenarnya, Redenominasi Bisa Dipercepat

Kompas.com - 19/08/2010, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana penyederhanaan nominal mata uang alias redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu sudah ramai mengundang reaksi publik. Dalam hasil studi awal BI, otoritas sistem pembayaran tersebut memperkirakan Indonesia butuh waktu sekitar 10 tahun untuk bisa melancarkan proses penyederhanaan rupiah. Dengan jangka waktu selama itu, perkiraan biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 25 triliun.

Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi menuturkan, BI sebenarnya bisa saja mempercepat proses pelaksanaan redenominasi kurang dari 10 tahun. Namun, hal itu akan membengkakkan ongkos kebijakan menjadi lebih besar lagi. "Bisa saja kami percepat tiga atau lima tahun, namun biayanya akan menjadi lebih besar," katanya di Jakarta, Rabu (18/8/2010) malam.

Maka itu, kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai rentang yang moderat, baik dari segi biaya maupun kematangan proses. Budi menambahkan, pada prinsipnya kebijakan redenominasi bergantung pada putusan pemerintah atau presiden. "Yang punya hajat nanti adalah pemerintah. Begitu disetujui, bisa langsung dimulai sosialisasinya," ujar Budi.

Sampai saat ini, BI belum secara resmi mengungkapkan rencana kebijakan tersebut kepada pemerintah. Rencananya, begitu studi sudah final akhir tahun ini, BI akan mempresentasikan kepada presiden. Putusan akhir nanti tergantung kesepakatan istana dengan parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com