Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Juga Dikenai Zakat?

Kompas.com - 20/08/2010, 07:42 WIB

Tanya: Ass.wrwb. Ustaz, jika sudah mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen, maka apakah bunga tabungan di bank nonsyariah mesti dikeluarkan semuanya setelah dikurangi administrasi, atau jumlah tabungan saja yang dihitung setahun yang dikeluarkan 2,5 persen lagi? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wass. (Alwan) Jawab: Wa alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh Saudara Alwan yang dirahmati Allah Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan adalah firman Allah: "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah (9):34-35)

Menurut para ulama zakat kontemporer, zakat dari harta simpanan berupa tabungan wajib dikeluarkan meskipun harta yang disimpan tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenai zakat 2,5 persen.

Kalau kita meneliti bahwa pada zaman Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam, beliau juga mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat emas dan perak meskipun beliau mengetahui bahwa emas dan perak tersebut tidak ditukar kecuali dari harta perniagaan yang sudah dikeluarkan zakatnya.

Dalam hadis disebutkan: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhori)

Nah, bila harta-harta yang disimpan oleh kaum Muslimin sudah sampai setahun, wajib bagi mereka untuk segera menunaikan zakatnya, jangan sampai kita lalai menunaikannya.

Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR Abu Daud no 1573) (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Whats New
    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Whats New
    Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

    Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

    Whats New
    Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

    Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

    Whats New
    Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

    Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

    Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

    Whats New
    Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

    Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

    Whats New
    Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

    Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

    Whats New
    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Whats New
    TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

    Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

    Earn Smart
    Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

    Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

    Whats New
    3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

    3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

    Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

    Whats New
    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com