Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memberi Teman, Sudah Termasuk Zakat?

Kompas.com - 23/08/2010, 15:38 WIB

Tanya: Assalamualakum... yang dinamakan zakat kan mengeluarkan sebagian harta setelah cukup nishob dan sudah 1 tahun. Jumlah yang di keluarkan juga 2,5 persen. Apakah kalau saya mengeluarkan harta sebanyak 10 persen dari penghasilan tiap bulan itu bisa dianggap zakat? Saya juga memberikan harta itu kepada teman yang kekurangan biaya kuliah? Apakah itu bisa di anggap zakat... saya berfikiran, dari pada kita memberikan kepada lembaga, lebih baik kita  memberikan kepada orang yang memerlukan di dekat kita... terima kasih. wslm.... (Albus)

Jawab:

waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Semoga saudara selalu dalam rahmat Allah azzza wajallah Mengeluarkan zakat harta memang harus memenuhi syarat dan ketentuan harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya yaitu: 1) Milik penuh 2) Cukup nisab 3) Sudah setahun (haul) 4) Bebas dari hutang 5) harta tesebut an-numu artinya dapat bertambah bila dijadikan modal usaha.

Nah, bila dari penghasilan tersebut terdapat pungutan sebesar 10 persen apakah dengan membayarnya bisa dianggap kita telah berzakat? Tentunya tidak, sebagaimana dalih orang yang mengelak membayar zakat karena telah membayar pajak. Antara masing-masing keduanya memiliki kekhasan yang tidak mungkin disatukan. Zakat adalah sebagai bukti kepatuhan beribadah kepada Allah untuk membersihkan harta kita, dan para penerima zakat adalah orang-orang yang sudah Allah tentukan golongan mereka dalam FirmanNya (at-Taubah:60).

Ditinjau dari peribadatan sendiri merujuk pada kaedah para ulama tentang syarat sah diterimanya amal dan Ibadah adalah dengan memenuhi dua syarat yakni Ikhlas karena Allah ta’ala dan Ibadah tersebut dilandasi sunnah yang diamalkan Rasul. Artinya berzakat itu ikhlas niatannya karena Allah bukan karena terpaksa dan zakat tersebut bilamana di keluarkan harus sesuai takaran yang disunnahkan Rasul 2,5 persen tidak kurang ataupun lebih.

Ketika kita mengulurkan bantuan sosial sejatinya kembali pada niatan hati kita apakah bantuan tadi Infaq, sodaqoh hibah atau hadiah. Dalam kaedah fiqih di sebutkan “al-umuuru bi maqosidiha” perbuatan itu dinilai (pahalanya) tergantung niat dan maksud kita. Kalau maksud kita hendak berzakat maka kita harus tunduk pada syarat dan ketentuan mengeluarkan zakat.

Ditinjau dari sahnya amalan zakat maka memberikan langsung kepada lembaga amil atau langsung kepada mustahiq kedua-duanya sah menurut para fuqoha. Tapi memberi kepada lembaga zakat tentunya ada manfaat lebih. Bukankah Rasulullah dan para sahabat menyerahkan masalah zakat kepada para amilnya?. Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Whats New
    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    Whats New
    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com