Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Tabungan

Kompas.com - 24/08/2010, 10:34 WIB

Tanya:

Jika punya tabungan di bank, sampai batas berapa terkena wajib zakat mal? dan bagaimana cara menghitung nilai zakat yang harus dibayarkan? (Nawawi Yusron)

wa alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh semoga selalu dalam naungan rahmat Allah ta’ala

Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan termasuk tabungan di bank adalah Firman Allah QS At-Taubah Ayat:34-35.

Dalam hadis juga di sebutkan: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam? (HR Bukhori)

Jadi, berapa batas terkena wajib zakat mal? Terkena wajib zakat mal bila tabungan tersebut telah memenuhi syarat sebagai berikut: 1) disimpan dan milik penuh oleh seorang Muslim sudah sampai setahun, 2) tidak berutang, 3) cukup nisab, yakni setara nilainya dengan 85 gram emas, kalau nilai emas satu gram hari ini @Rp 362.000 x 85 gr berarti tabungan yang sudah mencapai 30.770.000 harus mengeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Hitungannya: 2,5 persen x 30.770.000 = 769.250 berarti zakatnya: Rp 769.250

Bila tabungan saudara sebesar Rp 37.000.000, berarti telah wajib zakat karena sudah lebih dari nisab zakat 85 gr emas. Zakatnya 2,5 persen dari Rp 37.000.000 adalah sebesar Rp 925.000.

Demikian, wallahuta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com