Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM, "Pemaksaan" terhadap Rakyat

Kompas.com - 08/12/2010, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah menerapkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Januari 2011 dinilai sebagai aksi pemaksaan terhadap rakyat. Langkah ini sama saja dengan menaikkan harga BBM di Indonesia.

Pernyataan itu dilontarkan oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha, kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2010). "Jadi, kalau memaksa mobil pribadi yang paling besar konsumsinya, sama saja menaikkan harga BBM sampai 50 persen dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.900 per liternya," ujarnya.

Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebanyak 53 persen konsumsi premium disedot oleh mobil pribadi pelat hitam. Sisanya, sepeda motor 40 persen, angkutan barang 4 persen, dan angkutan umum 3 persen.

Satya menambahkan, jika pembatasan dilakukan, maka sudah dipastikan berbagai gangguan ekonomi mencuat. "Kenaikan harga barang pasti terjadi. Inflasi meningkat tajam, suku bunga naik, dan pertumbuhan ekonomi tak bakal tercapai. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang terbebani," paparnya.

Pengamat energi, Kurtubi, berkomentar kepada Kompas.com, kebijakan ini membahayakan penguatan daya tahan energi nasional karena akan sangat tergantung pada pasokan impor. Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada pasal 28 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa penentuan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar (pasar). Namun, MK memutuskan, UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Namun, pemerintah berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang mengubah Pasal 72 yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

"Kebijakan ini (pembatasan BBM) bukan sesuatu yang solutif karena menggantikan minyak dengan bukan energi alternatif lainnya. Lagi pula, kebijakannya tak ada dasar hukumnya," ucap Kurtubi.

Jika memang tetap dipaksakan, lanjutnya, maka harus ada unit kontrol. Pasalnya, bisa saja kendaraan pelat kuning dan motor yang baru keluar SPBU langsung menjualnya lagi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com