Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Distorsi Tidak Bisa Dihilangkan

Kompas.com - 17/12/2010, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah yakin seluruh persiapan teknis untuk menjalankan program pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi sudah disiapkan seluruhnya meskipun tidak sampai menghilangkan distorsi dalam pelaksanaannya nanti.

Meski demikian, pengaturan bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat ditunda hanya karena kekhawatiran yang berlebihan terhadap risiko kebocoran BBM bersubsidi kepada orang yang tidak berhak.

”Tidak mungkin kami melakukan sebuah kebijakan yang tidak disiapkan kelayakan teknisnya dan tidak mungkin distorsi itu hilang 100 persen. Semua urusan teknis sudah disiapkan Ibu Karen (Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina). Ibarat orang akan bepergian, dia pasti mandi dulu atau sarapan dulu. Begitu juga untuk pengaturan BBM ini, kami membuat persiapan teknis yang matang,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Hatta, perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 jelas, yakni volume konsumsi BBM bersubsidi tahun 2011 harus dipatok 38 juta kiloliter. Pemerintah dipersilakan melakukan berbagai kebijakan yang dibutuhkan agar target itu tercapai.

”Sebab, jika ini tidak dilakukan, volume BBM bersubsidi bisa melonjak ke 41-42 juta kiloliter, dan itu perlu dilakukan mulai awal tahun 2011. Tidak ada perintah undang-undang untuk menaikkan harga BBM sehingga satu-satunya kebijakan yang bisa dilakukan adalah pengaturan konsumsinya. Itu yang akan kami lakukan, dan kami siap dengan kebijakan itu,” ungkapnya.

Rembesan

Hatta menekankan, seluruh potensi distorsi, seperti rembesan yang terjadi saat pengaturan BBM dimulai, telah teridentifikasi pemerintah. Itu antara lain kemungkinan orang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi membeli BBM ke daerah yang masih bersubsidi. Atau pembelian dengan jeriken, begitu juga penyelundupan BBM.

”Jadi, untuk memenuhi keinginan DPR tentang kajian tambahan hingga Maret 2011, kami akan melengkapi seluruh perangkat hukum yang diperlukan untuk mendukung pengaturan BBM itu, misalnya melarang orang membeli jeriken tentunya diperlukan peraturan, itu harus diterbitkan,” paparnya.

Menurut Hatta, langkah lain adalah memerintahkan Menteri Perhubungan mendorong perubahan status kendaraan omprengan (pelat hitam yang dipakai untuk angkutan umum) menjadi kendaraan pelat kuning. Perubahan status itu penting agar kendaraan yang digunakan usaha kecil menengah itu dapat memperoleh insentif berupa BBM bersubsidi. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com