Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Distorsi Tidak Bisa Dihilangkan

Kompas.com - 17/12/2010, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah yakin seluruh persiapan teknis untuk menjalankan program pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi sudah disiapkan seluruhnya meskipun tidak sampai menghilangkan distorsi dalam pelaksanaannya nanti.

Meski demikian, pengaturan bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat ditunda hanya karena kekhawatiran yang berlebihan terhadap risiko kebocoran BBM bersubsidi kepada orang yang tidak berhak.

”Tidak mungkin kami melakukan sebuah kebijakan yang tidak disiapkan kelayakan teknisnya dan tidak mungkin distorsi itu hilang 100 persen. Semua urusan teknis sudah disiapkan Ibu Karen (Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina). Ibarat orang akan bepergian, dia pasti mandi dulu atau sarapan dulu. Begitu juga untuk pengaturan BBM ini, kami membuat persiapan teknis yang matang,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Hatta, perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 jelas, yakni volume konsumsi BBM bersubsidi tahun 2011 harus dipatok 38 juta kiloliter. Pemerintah dipersilakan melakukan berbagai kebijakan yang dibutuhkan agar target itu tercapai.

”Sebab, jika ini tidak dilakukan, volume BBM bersubsidi bisa melonjak ke 41-42 juta kiloliter, dan itu perlu dilakukan mulai awal tahun 2011. Tidak ada perintah undang-undang untuk menaikkan harga BBM sehingga satu-satunya kebijakan yang bisa dilakukan adalah pengaturan konsumsinya. Itu yang akan kami lakukan, dan kami siap dengan kebijakan itu,” ungkapnya.

Rembesan

Hatta menekankan, seluruh potensi distorsi, seperti rembesan yang terjadi saat pengaturan BBM dimulai, telah teridentifikasi pemerintah. Itu antara lain kemungkinan orang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi membeli BBM ke daerah yang masih bersubsidi. Atau pembelian dengan jeriken, begitu juga penyelundupan BBM.

”Jadi, untuk memenuhi keinginan DPR tentang kajian tambahan hingga Maret 2011, kami akan melengkapi seluruh perangkat hukum yang diperlukan untuk mendukung pengaturan BBM itu, misalnya melarang orang membeli jeriken tentunya diperlukan peraturan, itu harus diterbitkan,” paparnya.

Menurut Hatta, langkah lain adalah memerintahkan Menteri Perhubungan mendorong perubahan status kendaraan omprengan (pelat hitam yang dipakai untuk angkutan umum) menjadi kendaraan pelat kuning. Perubahan status itu penting agar kendaraan yang digunakan usaha kecil menengah itu dapat memperoleh insentif berupa BBM bersubsidi. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com