Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin HTI di Penyangga TN Dicabut

Kompas.com - 10/01/2011, 04:31 WIB

Jambi, Kompas - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin hutan tanaman industri di kawasan penyangga Taman Nasional atau TN Bukit Duabelas yang dimiliki PT Hapadi Trisena Utama. Masyarakat Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, pun langsung mengajukan pengelolaan lahan tersebut.

Menteri Kehutanan (Menhut) dalam surat keputusannya menyatakan mencabut izin percobaan penanaman (IPP) PT Hapadi seluas 10.000 hektar dengan alasan, antara lain, perusahaan HTI yang mengantongi izin sejak tahun 1990 itu tidak memperlihatkan kemajuan pembangunan tanaman, sesuai dengan izin yang dikantonginya. Surat keputusan itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2010.

PT Hapadi saat awal beroperasi membuka sekitar 100 hektar lahan dan menanaminya dengan sengon. Namun, perusahaan ini tak lama kemudian berhenti beraktivitas. Kawasan terkait sekarang dalam kondisi kritis dan tak produktif.

Terkait permintaan warga setempat, Koordinator Unit Desa Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Ade Chandra, mengatakan, Sabtu (8/1), hutan negara bisa dikelola masyarakat dalam skema hutan desa untuk penanaman karet. ”Hutan desa merupakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.

Masyarakat Hajran telah mengajukan pengelolaan hutan desa seluas 86 hektar sejak dua tahun terakhir, tetapi Menhut belum memberi izin. ”Sejak keluarnya aturan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, peluang masyarakat untuk mengelola hutan negara terbuka lebar,” tutur Chandra.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Batanghari Suhabli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan agar usulan hutan desa segera diproses. (ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com