Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Naik Gaji 8.000 Pejabat Ada di APBN

Kompas.com - 26/01/2011, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan ditugaskan membuat strata penggajian baru bagi 8.000 pejabat negara dalam rangka penyesuaian penghasilan pejabat pada tahun 2011 ini. Dengan adanya strata baru tersebut gaji yang diberikan kepada para pejabat negara akan sesuai dengan beban kerjanya masing-masing dan tidak ada disparitas antara pejabat dengan beban tugas yang sama.

"Ada satu perhitungan berkaitan dengan adanya remunerasi bagi pejabat negara. Kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian yang menggunakan dengan peraturan pemerintah. Itu adalah dengan membuat strata atau struktur penggajian pejabat negara. Itu wajib dilakukan. Menteri Keuangan menjalankan perintah dari peraturan pemerintah tersebut," ungkap Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Hatta, dengan strata tersebut, pemerintah ingin menghindarkan adanya gaji pejabat negara yang terlalu tinggi. Sebagai contoh, ada gaji bupati yang ditetapkan Rp 5 juta per bulan, tetapi di tempat lain ada yang memperoleh Rp 10 juta per bulan untuk jabatan kepala dinas saja. "Ada yang begitu. Sudah pernah disampaikan Mendagri. Hal seperti itu yang akan kami atur," ungkapnya.

Meski demikian, Hatta menegaskan, dirinya tidak tahu waktu kenaikan gaji pejabat negara tersebut. Namun, dana yang akan digunakan untuk menutup tambahan gaji pejabat negara tersebut sudah ada dalam APBN 2011. "Saya belum tahu (kapan waktunya). Ini terkait dengan pejabat negara dan dananya ada, terkait dengan remunerasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan meninjau kembali besaran gaji, tuntangan, dan total penghasilan bersih atau take home pay yang diperoleh 8.000 pejabat negara mulai dari presiden hingga kepala Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Pengkajian ulang dilakukan karena ada pejabat negara yang tidak mendapatkan kenaikan gaji selama tujuh tahun, dan ada pejabat negara yang dipandang memperoleh penghasilan terlalu tinggi.

"Kami tidak hanya mereview gaji pejabat negara di level daerah dan pusat, tetapi meliputi seluruh pejabat negara, ketua DPR, MPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan, gubernur, dan bupati. Itu jumlahnya adalah 8.000 pejabat negara," ujar Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.

Menurut Agus, dirinya mengapresiasi masyarakat yang sudah mengangkat wacana pengkajian penghasilan pejabat negara ini, karena pada beberapa pejabat sudah tidak sesuai lagi. Wacana itu muncul dari isu gaji presiden yang tidak pernah dinaikan dalam tujuh tahun terakhir ini. Maksud Presiden itu adalah ingin memperhatikan penghasilan pegawai rendahan yang sudah pasti akan sulit disesuaikan dengan situasi perekonomian sekarang.

"Kalau gaji presiden saja tidak disesuaikan, nanti pejabat lainnya yang ada di bawahnya akan sulit disesuaikan juga. Padahal, pejabat negara bukan hanya di level presiden, tetapi juga ada ketua Mahkamah Agung, ketua Dewan Perwakilan Daerah, dan DPR. Sebagai gambaran, Ketua Pengadilan itu gajinya lebih rendah lagi. Jadi kalaupun ada penyesuaian, maka akan dimulai dari gaji Presiden," tuturnya.

Agus menyebutkan, gaji presiden yang resmi adalah Rp 62 juta per bulan plus ditunjang oleh anggaran Rp 2 miliar yang merupakan tunjangan operasional. Tunjangan operasional presiden ini dikelola sekretariat presiden. Tunjangan operasional itu tidak diterima langsung oleh presiden secara pribadi.

"Dari pejabat negara lain ada yang diterima lebih tinggi, ini akan ditata agar pejabat lain dapat disesuaikan. Ini akan disesuaikan dengan prestasi, jadi ada tunjangan prestasi. Akan kami tetapkan juga KPI (indeks prestasi utama) terlebih dahulu bagi pejabat negara itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com