Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah Umumkan Bunga, Bank Bisa Didenda

Kompas.com - 28/02/2011, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) menegaskan bakal memberikan sanksi kepada bank yang tak mengumumkan transparansi suku bunga dasar kredit (prime lending rate). Sanksi tersebut berupa denda hingga Rp 500 juta.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI, mengungkapkan, sanksi berlaku bagi bank yang tak transparan mengumumkan suku bunga dasar beberapa kredit, seperti kredit korporasi, ritel, KPR, dan non-KPR.

"Sanksi tersebut akan dilihat, apakah disengaja atau tidak," kata Muliaman, Senin (28/2/2011).

Mengutip data Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/22/PBI/2001, bank akan diberikan peringatan dua kali melalui surat teguran BI. Jika bank tidak memperbaiki atau mengumumkan laporan keuangan dengan tenggang waktu dua minggu, akan dikenai sanksi Rp 100 juta terendah dan Rp 500 juta tertinggi.

Selain itu, bank juga akan dikenai sanksi administratif, penurunan nilai kredit dalam penghitungan tingkat kesehatan, pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank. Sanksi juga dilakukan dengan cara pembekuan kegiatan usaha tertentu serta larangan turut serta dalam kegiatan kliring.

Informasi saja, bank yang pada atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan laporan bulanan bank umum (LBU) mempunyai total aset Rp 10 triliun atau lebih wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui papan pengumuman di setiap kantor bank. Halaman utama situs web bank, dalam hal bank yang memiliki situs web. Surat kabar, yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Ekonom Bank Mandiri Tbk (BMRI) Mirza Adityaswara menilai, aturan awal prime lending rate merupakan bentuk eksperimen BI. Penerapan tersebut membutuhkan proses lama untuk mengetahui seberapa besar bunga yang kompetitif antarbank.

Menurut dia, jika melalui peraturan ini masyarakat mengharapkan suku bunga kredit dapat turun, itu tidak mudah. "Karena bank-bank itu butuh modal yang baik, sementara pemerintah tidak pernah memberikan modal, lihat saja bank BUMN mencari modal dari capital market," kata Mirza.

Mirza bilang, dalam memberikan ruang kompetisi perbankan, bukan hanya sekadar transparansi SBDK, melainkan dalam jangka panjang level kompetisi perbankan perlu fasilitas untuk mendorong kredit di sektor mikro dan ritel. "Bank juga perlu untung di sektor mikro dan ritel," tambah Mirza. (Nina Dwiantika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com