Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasi SBDK untuk Daya Tawar Nasabah

Kompas.com - 14/03/2011, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Bank Indonesia menegaskan, publikasi suku bunga dasar kredit adalah untuk transparansi perbankan sebagai industri kepada nasabah. Dengan demikian, nantinya nasabah akan memiliki daya tawar yang lebih besar saat berhadapan dengan bank.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (12/3). ”Publikasi ini kan tidak hanya bank dengan nasabah, tetapi juga antara bank dan BI melalui laporan struktur biaya ke BI,” kata Difi.

Melalui laporan bank ke BI, maka BI bisa membuat patokan antara satu bank dan bank lainnya. Selanjutnya, membina bank yang memiliki pos biaya tinggi. Pada akhirnya, langkah BI ini akan menguntungkan nasabah juga.

Menanggapi usul Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Arwin Rasyid bahwa hanya lima bank dengan aset terbesar di Indonesia yang mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate, Difi mengatakan, usul itu muncul karena interpretasi Arwin berbeda dengan tujuan yang ingin dicapai BI. SBDK tak hanya dipandang sebagai suku bunga acuan untuk industri, yang lazimnya memang dibentuk oleh bank-bank besar karena lebih efisien dalam pendanaan.

Peraturan BI menyebutkan, bank dengan aset Rp 10 triliun atau lebih wajib mengumumkan SBDK untuk kredit korporasi, ritel, dan konsumer mulai 31 Maret mendatang. Saat ini, dari 121 bank yang ada di Indonesia, sebanyak 44 bank di antaranya beraset Rp 10 triliun atau lebih.

Nasabah

Ekonom Mirza Adityaswara mengemukakan, Peraturan BI menyebutkan, SBDK yang dipublikasikan mencakup kredit ritel dan konsumer juga, tak hanya korporasi. ”Kita lihat implementasi dua tahun ke depan, apakah SBDK 44 bank tersebut akan mirip atau berbeda jauh antara satu dan yang lain,” kata Mirza.

Akan tetapi, kata Mirza, pendapat yang menyebutkan bahwa nasabah tak akan mudah pindah bank, ada benarnya. Nasabah tidak akan serta-merta memperoleh kredit akses kredit saat pindah dari bank A ke bank B, meskipun bank B menawarkan suku bunga kredit lebih rendah.

Mirza mengingatkan, proses yang akan ditempuh BI masih panjang, di antaranya membangun infrastruktur kredit berupa kredit biro, memperluas cabang, dan akses kredit ke sejumlah daerah terpencil di Indonesia.

Sepakat

Ekonom BNI Ryan Kiryanto justru sepakat dengan pendapat yang mengusulkan hanya bank papan atas yang mengumumkan SBDK. Alasannya, bank-bank itu bisa menjadi acuan bagi bank-bank lain yang ada pada kelas di bawahnya.

”Pengumuman SBDK bisa saja oleh 10 bank papan atas yang menguasai 60 persen pasar perbankan nasional. Tapi, jangan diartikan sebagai kartel atau oligopoli,” kata Ryan.

Statistik perbankan BI menyebutkan, lima bank papan atas berdasarkan jumlah aset adalah PT Bank Mandiri Tbk dengan aset Rp 410,619 triliun, PT BRI Tbk dengan aset Rp 395,396 triliun, PT Bank Central Asia Tbk dengan aset Rp 323,345 triliun, PT BNI Tbk dengan aset Rp 241,169 triliun, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan aset Rp 142,932 triliun. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com