Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Pertamina yang Untung

Kompas.com - 29/03/2011, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pertamax yang diminta Pertamina. Nantinya, jika permintaan itu terkabul, tak hanya Pertamina yang menikmatinya.

”Ini akan berlaku untuk semua perusahaan minyak karena kalau tidak akan menimbulkan persaingan yang tidak adil,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin, (28/3/2011).

Humas Pertamina Muhammad Harun menerima konsekuensi itu. Jika PPN tidak dibebaskan, harga pertamax akan terus melambung membuntuti harga minyak international. Otomatis orang akan beralih ke bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga beban subsidi semakin membengkak.

”Dengan penghapusan PPN ini, selain harga lebih murah, juga untuk mengantisipasi melonjaknya subsidi BBM,” kata Harun.

Bambang menjelaskan, pemerintah akan mencocokkan perhitungan Pertamina dengan perhitungan pemerintah. ”Kami juga harus melihat apakah dengan penurunan harga, orang akan beralih ke pertamax,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menghitung potensi kerugian negaradari PPN, untung ruginya bagi anggaran, dan dasar hukum yang bisa dipakai. (Bambang Rakhmanto/Kontan)

 

<

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com