Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin: Standarnya Kurang Rinci

Kompas.com - 12/04/2011, 22:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebutkan sejumlah ketentuan yang mengatur penerbitan dan penggunaan kartu kredit, juga penagihan melalui pihak ketiga. "Kita melihat bahwa peraturannya sebetulnya sudah dibuat. Ada rambunya, tapi rambunya dianggap kurang fair, standarnya kurang rinci," jelas Darmin, di Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Khusus kartu kredit, Darmin menjelaskan, BI sedang mengkaji aturan-aturan yang lebih ketat dalam pemberian dan penggunaan kartu kredit. "Dalam situasi di mana banyak perekonomian sangat mengandalkan pertumbuhan konsumsi, itu mulai terlihat ekses penggunaan-penggunaan kartu kredit itu tidak proporsional lagi," jelasnya.

Kartu kredit, menurut Darmin, telah bergeser penggunaannya dengan tidak lagi sebagai alat pembayaran, tetapi menjadi alat untuk berutang.

Terkait dengan kasus dua kasus Citibank, Darmin menuturkan, pemeriksaan masih berjalan dalam waktu dua minggu ini. "Kita akan mengambil langkah-langkah. Bisa langkah dalam bentuk penetapan sanksi, bisa juga langkah selanjutnya untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan baik terhadap private banking dan penagihan-penagihan kredit," tuturnya seraya menyebutkan bahwa hingga kini BI belum dapat memberikan kepastian sanksi terhadap Citibank atas dua kasus tersebut, mengingat penyelidikan masih berjalan.

Namun, tambah Darmin, BI telah menetapkan sanksi yang sifatnya temporer terhadap Citibank, yaitu pelarangan Citibank menerima nasabah baru untuk level Citi Gold dan penerbitan kartu kredit baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com