Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Nyatakan Citibank Bersalah

Kompas.com - 27/04/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia telah merampungkan pemeriksaan Citibank. BI memutuskan bank asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah dalam kasus kematian Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah Citigold yang melibatkan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee.

Untuk kasus kematian nasabah kartu kredit, BI menemukan dua tindakan Citibank yang secara telak melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Pertama, soal kontrak kerja sama Citibank dengan pihak penagih utang. Dalam perjanjian dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. "Padahal, PBI menyebutkan, segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Selasa (26/4/2011).

Kedua, Citibank bersalah dalam penagihan utang. Hasil audit BI menunjukkan, utang Irzen masih berstatus kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Artinya, Citibank tak boleh menyerahkan penagihan utang ke pihak lain. PBI menyebutkan, bank boleh menggunakan pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).

Dalam kasus pembobolan dana nasabah, BI menemukan pelanggaran atas pelaksanaan bisnis wealth management. Namun, Difi enggan membeberkan letak kesalahan itu.

Meski menyatakan Citibank bersalah, BI tidak juga menetapkan sanksi. Alasannya, BI perlu mengonfirmasi ulang auditee yakni Citibank. "Konfirmasinya akan dilakukan segera mungkin," kata Difi.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, BI bisa memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga menggelar uji kepatutan dan kelayakan ulang bagi manajemen Citibank. Sebelumnya, BI telah menghentikan sementara penghimpunan nasabah baru Citigold dan penerbitan kartu kredit baru.

Menurut Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, BI tak perlu berlebihan menghukum Citibank dengan mencabut izin usaha kartu kredit atau Citigold. BI cukup menghukum denda dan perbaikan standard operating procedure (SOP).

Sementara pakar hukum perbankan Pradjoto mengatakan, BI perlu memberi sanksi paling optimal. Sebab, kesalahan Citibank sangat fatal dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Untuk efek jera, regulator perlu menindak atasan si oknum. (Bernadette Christina Munthe, Wahyu Satriani, Handoyo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com