Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini Sanksi Citibank Dibahas BI

Kompas.com - 03/05/2011, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi atas Citibank terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan kartu kredit dan layanan nasabah kelas premium. BI hanya memastikan, sanksi akan dijatuhkan.

"Belum, akan kami tentukan secepatnya setelah dibawa ke rapat dewan gubernur minggu ini," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menjawab wartawan di Jakarta, Senin (2/5/2011).

Sementara itu, Vice Chairman Citigroup Inc Lewis B Kaden, kemarin, berkunjung ke BI. "Pertemuan itu courtesy call (kunjungan kehormatan) biasa," tutur Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah. Halim menuturkan, dalam pertemuan itu Lewis menyatakan, Citibank tidak akan mengabaikan persoalan di Indonesia.

Lew Kaden dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Citibank setelah beberapa waktu terakhir ini mengalami dua persoalan terkait dengan meninggalnya seorang nasabah kartu kredit dan tindak pelanggaran oleh seorang mantan karyawan Citibank.

"Manajemen senior kami memperlakukan kedua persoalan tersebut dengan sangat serius," kata Kaden. "Kami melakukan segala upaya untuk mendukung proses hukum dan terus bersikap kooperatif demi kelancaran investigasi pihak yang berwajib."

Budi Rochadi lebih lanjut menyatakan, kasus di Citibank dinilai istimewa atau luar biasa sehingga perlu dibawa ke rapat Dewan Gubernur BI. Sebelumnya, BI menyatakan, Citibank bersalah dalam penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit. Citibank juga bersalah dalam prosedur layanan nasabah premium, yang berakibat pembobolan dana nasabah.

Ditanya soal kemungkinan sanksi awal berupa teguran tertulis terhadap Citibank karena melanggar aturan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, Budi menyatakan, sejauh ini belum akan dilakukan.

Terkait rencana perbaikan sistem layanan kartu kredit di Indonesia, BI meminta masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. Namun, Budi memastikan, BI akan berhati-hati dalam menyusun aturan mengenai kartu kredit. "Misalnya, soal penagih utang, tidak bisa dilarang begitu saja karena mereka bisa berkontribusi terhadap perekonomian," kata Budi. (IDR/ONI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com