Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Lamban Jatuhkan Vonis ke Citibank?

Kompas.com - 05/05/2011, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lambannya sikap Bank Indonesia (BI) mengambil keputusan soal sanksi kepada Citibank menimbulkan tanda tanya. Wakil Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menduga telah terjadi lobi-lobi antara BI dan Citibank seputar isi sanksi tersebut.

Harry menduga, BI tampak bersikap hati-hati mengambil keputusan lantaran takut apabila sanksi tersebut menjadi senjata makan tuan bagi BI. "Kalau mereka salah menjatuhkan sanksi dan ada kelemahan, mereka (BI) bisa digugat balik dan kredibilitas bisa hancur," kata Harry kepada KONTAN, Rabu (4/5/2011).

Komisi XI DPR memberikan waktu satu bulan bagi BI untuk memberikan sanksi kepada Citibank sejak rapat dengar pendapat antara Komisi XI, BI, dan Citibank pada April 2011. "BI harus memberikan sanksi paling lambat Minggu tanggal 8 Mei 2011. Setidaknya, hari Jumat mereka sudah memutuskan sanksinya," kata Harry.

Apabila benar telah terjadi lobi-lobi, Harry tidak mempermasalahkan selama lobi tersebut tidak memengaruhi kebijakan BI. "Kalau bertemu silaturahim saja tidak masalah, tetapi yang membuat masalah itu kalau kebijakan BI terpengaruh," kata Harry.

Namun, sejatinya, BI sudah menyatakan Citibank bersalah pada kasus kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. Sejauh ini, BI juga telah menemukan indikasi pelanggaran pada kasus pembobolan dana nasabah Citigold.

Perlu penjelasan

Pengamat kebijakan publik Yanuar Rizki juga menduga telah terjadi lobi-lobi dalam pengambilan keputusan BI. Yanuar menilai, bank sentral itu terlalu lama mengambil keputusan, padahal kesalahan Citibank tersebut telah terlihat secara jelas.

Sejauh ini, BI juga telah menemukan pelanggaran yang dilakukan bank asal Amerika Serikat itu. "Kasus ini kasatmata. Kalau BI terlalu lama, kredibilitas BI akan terus menurun," tutur Yanuar.

Menurut dia, BI harus menjelaskan kepada publik mengapa mereka lama mengambil keputusan. Tujuannya adalah untuk menjawab sorotan negatif masyarakat terhadap bank sentral. "Agar tidak ada kecurigaan kalau BI main mata, makanya BI menjelaskan kepada publik. Kalau perlu, BI melakukan gelar perkara," kata Yanuar kepada KONTAN.

Sebelumnya, Senin lalu, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, sanksi terhadap Citibank akan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di BI.

Namun, seusai RDG, Selasa lalu, bank sentral itu tidak kunjung memberikan keterangan dan informasi seputar sanksi kepada Citibank. Bahkan, hingga kemarin, tidak ada keterangan sedikit pun dari BI soal sanksi tersebut. (Wahyu Satriani, Bernadette Christina M./Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com