Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Citibank

Kompas.com - 06/05/2011, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia hari Jumat (6/5/2011) ini memberikan tiga hukuman sekaligus kepada Citibank unit Indonesia.

Sanksi pertama berupa larangan menjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun. Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. "Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi.

Menurut dia, jika dalam kurun waktu itu bank sentral menemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi lebih besar akan diberikan kepada Citibank. Hukuman ini berlaku mulai 6 Mei 2011.

Sanksi diberikan oleh regulator terkait dua kasus yang membelit Citibank, yaitu pembobolan oleh Malinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit di tangan jasa penagih utang. (Nina Dwiantika/Kontan)

Baca juga: Pejabat Eksekutif Citibank Harus Dinonaktifkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com