Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPO Sitaan Dijual Rp 42 Miliar

Kompas.com - 12/05/2011, 20:58 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Minyak sawit mentah atau CPO milik PT Benua Indah Group, Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 42 miliar, yang disita Bank Mandiri, dijual oleh pemiliknya. Akibatnya, pembeli yang sudah membayar lunas tidak bisa mendapatkan CPO.

Kasus penipuan dan penggelapan itu menyeret Direktur Utama PT Duta Sinar Nabati (anak usaha PT Benua Indah Group/BIG) Budiono Tan dan General Manager Bambang Widjanarko ke persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak yang pada Kamis (12/5/2011) mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi. Jaksa penuntut umum Deddy mengatakan, berdasarkan bukti penyitaan dari Bank Mandiri itulah penjualan CPO pada 2009 itu bisa dikategorikan sebagai penipuan.

"Barang sitaan itu kan seharusnya tidak boleh dijual karena sudah bukan milik terdakwa lagi," kata Deddy. CPO dan aset PT BIG disita oleh Bank Mandiri karena terjadi kredit macet.

Kuasa hukum terdakwa, Dading Hasta, mengatakan, kasus itu tidak memiliki unsur pidana. "Itu kasus perdata karena jelas bahwa kontrak kedua belah pihak ditandatangani tanpa ada paksaan, kata Dading. Budiono Tan yang dimintai komentar soal persidangan mengatakan, "Biarlah kasus itu berjalan apa adanya."

Deddy mengatakan, korban penipuan, Direktur Utama PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) Sutomo dan Direktur Andi Fauzani, telah menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 42 miliar untuk membeli CPO. Namun, setelah uang dibayar secara tunai, sampai hari ini CPO tidak dikirimkan juga, kata Deddy.

Transaksi senilai Rp 42 miliar itu terjadi setelah PT SJIM mendapatkan penawaran pembelian CPO dari PT BIG. Sejak tahun 2001, kedua perusahaan telah menjalin kerja sama jual-beli CPO dan selalu berjalan lancar.  

Uang petani

Saat kasus dugaan penipuan penjualan CPO mulai bergulir di persidangan, desakan kepada PT BIG untuk membayar lunas pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani juga terus menguat. Para petani pekan lalu berdemo meminta Budiono Tan membayar lunas hasil panen petani selama empat bulan sejak Juni hingga September 2011.

Salah satu petani plasma Adrianus Asjal yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Budiono dan Bambang mengatakan, TBS kelapa sawit yang belum dibayar itu mencapai sekitar Rp 132 miliar. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih itu, Adrianus mengatakan, dalam kurun waktu Juni 2009 hingga September 2009, baru 33 persen dari hasil panen pada Juni yang dibayarkan.

"Jadi, untuk Juni 2009 masih ada 67 persen dari seluruh hasil panen petani yang belum dibayar. Lalu, untuk Juli hingga September 2009, seluruh hasil panen belum dibayar sama sekali," kata Adrianus.

Adrianus mengaku, para petani sudah sering kali meminta perusahaan untuk segera membayar piutang pembelian TBS kelapa sawit itu. "Namun, mereka bilang sedang ada masalah, jadi belum bisa dibayar," kata Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com