Jakarta, Kompas
Kementerian Perhubungan telah mengumumkan ada tiga perusahaan (yang digolongan) regulated agent dengan Surat Keputusan Nomor 522/IV/2011. Tiga perusahaan itu adalah PT Duta Angkasa Prima Karya, PT Fajar Anugerah Sejahtera, dan PT Gita Asia Trans. Ketiganya berlokasi di Cengkareng, Mangga Dua, dan Cibitung. Aturan itu mulai berlaku Senin (16/5).
”Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) setuju dengan aturan itu karena penting bagi keselamatan penerbangan. Namun, tiga perusahaan itu harus memenuhi dulu standar keselamatan yang diatur Asosiasi Penerbangan Internasional (IATA), IATA Operational Safety Audit, dan Asosiasi Badan Penerbangan Sipil Dunia,” kata Sekretaris Jenderal Inaca Teuku Burhanuddin, Kamis (12/5) saat jumpa pers Inaca dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).
Tiap hari, sebanyak 977 ton barang ekspor dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah itu belum termasuk dari seluruh bandara internasional di Indonesia. ”Dikhawatirkan terjadi stagnasi ekspor bila regulated agent tetap diimplementasikan mulai Senin depan,” kata Direktur Eksekutif Asperindo Syarifuddin.
Juru bicara Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, memang butuh waktu untuk penyempurnaan implementasi regulated agent yang merupakan prosedur internasional untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.