Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Porsi Asing Harus Direvisi

Kompas.com - 24/05/2011, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing pada perbankan direvisi. Kepemilikan asing sampai 99 persen sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini perekonomian.

Hal-hal yang perlu ditata ulang pengaturannya di sektor perbankan antara lain batasan kepemilikan asing, pola dan jangka waktu pelepasan kepemilikan asing, asas resiprokal, dan skala bank yang boleh membeli saham bank di Indonesia.

Selain itu, bank-bank yang sudah dikuasai pihak asing tergolong sistemik sehingga posisinya sangat riskan bagi perbankan nasional. ”Jika di negara asalnya krisis akan menggoyang perbankan di sini,” kata Direktur Biro Riset Info Bank Eko B Supriyanto, Senin (23/5/2011).

Leluasanya pihak asing memiliki saham sampai 99 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999. Pasal 3 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan, ”Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham bank yang bersangkutan”.

Peraturan ini dibuat karena pada saat itu krisis ekonomi, pemerintah memerlukan investor asing di sektor perbankan, sedangkan potensi pemodal domestik terbatas.

Dampak kebijakan itu, kepemilikan pihak asing pada bank di Indonesia terus meningkat. Kini kepemilikan asing sudah ada di 47 bank. Rinciannya, 10 kantor cabang bank asing (induknya di luar negeri), 16 bank campuran (asing dan nasional), dan 21 bank nasional atau lokal.

Bukan hanya di bank besar, kepemilikan asing juga menyebar pada bank-bank skala kecil. Per Maret 2011, kepemilikan asing pada 47 bank menguasai ekuivalen 50,6 persen dari total aset perbankan nasional yang mencapai Rp 3.065 triliun.

Eko mengatakan, pentingnya penataan ulang aturan perbankan agar kehadiran asing berkonstribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Merajalelanya pihak asing dalam memiliki saham bank di Indonesia hanya untuk meraup keuntungan dan tidak peduli prinsip bank sebagai agent of development.

”Mana bank asing itu mau membiayai secara signifikan proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan negeri ini? Mereka hanya mau di sektor konsumen, yang notabene bank lokal pun bisa karena margin keuntungannya tebal, sekitar 6 persen. Itu terbesar di Asia Tenggara, yang rata-rata maksimal hanya 3,5 persen,” katanya.

Ekonom Mirza Adityaswara menuturkan, meskipun jumlah bank di Indonesia cukup banyak, hingga 121 bank, hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen pasar perbankan di Tanah Air. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing.

Perbandingan kredit perbankan terhadap produk domestik bruto sekitar 27-28 persen. ”Sebelum krisis tahun 1997, rasio kredit terhadap PDB mencapai 50 persen,” kata Mirza. (IDR/DIS)

Lebih Lengkap Baca di KOMPAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com