Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Porsi Asing Harus Direvisi

Kompas.com - 24/05/2011, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing pada perbankan direvisi. Kepemilikan asing sampai 99 persen sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini perekonomian.

Hal-hal yang perlu ditata ulang pengaturannya di sektor perbankan antara lain batasan kepemilikan asing, pola dan jangka waktu pelepasan kepemilikan asing, asas resiprokal, dan skala bank yang boleh membeli saham bank di Indonesia.

Selain itu, bank-bank yang sudah dikuasai pihak asing tergolong sistemik sehingga posisinya sangat riskan bagi perbankan nasional. ”Jika di negara asalnya krisis akan menggoyang perbankan di sini,” kata Direktur Biro Riset Info Bank Eko B Supriyanto, Senin (23/5/2011).

Leluasanya pihak asing memiliki saham sampai 99 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999. Pasal 3 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan, ”Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham bank yang bersangkutan”.

Peraturan ini dibuat karena pada saat itu krisis ekonomi, pemerintah memerlukan investor asing di sektor perbankan, sedangkan potensi pemodal domestik terbatas.

Dampak kebijakan itu, kepemilikan pihak asing pada bank di Indonesia terus meningkat. Kini kepemilikan asing sudah ada di 47 bank. Rinciannya, 10 kantor cabang bank asing (induknya di luar negeri), 16 bank campuran (asing dan nasional), dan 21 bank nasional atau lokal.

Bukan hanya di bank besar, kepemilikan asing juga menyebar pada bank-bank skala kecil. Per Maret 2011, kepemilikan asing pada 47 bank menguasai ekuivalen 50,6 persen dari total aset perbankan nasional yang mencapai Rp 3.065 triliun.

Eko mengatakan, pentingnya penataan ulang aturan perbankan agar kehadiran asing berkonstribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Merajalelanya pihak asing dalam memiliki saham bank di Indonesia hanya untuk meraup keuntungan dan tidak peduli prinsip bank sebagai agent of development.

”Mana bank asing itu mau membiayai secara signifikan proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan negeri ini? Mereka hanya mau di sektor konsumen, yang notabene bank lokal pun bisa karena margin keuntungannya tebal, sekitar 6 persen. Itu terbesar di Asia Tenggara, yang rata-rata maksimal hanya 3,5 persen,” katanya.

Ekonom Mirza Adityaswara menuturkan, meskipun jumlah bank di Indonesia cukup banyak, hingga 121 bank, hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen pasar perbankan di Tanah Air. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing.

Perbandingan kredit perbankan terhadap produk domestik bruto sekitar 27-28 persen. ”Sebelum krisis tahun 1997, rasio kredit terhadap PDB mencapai 50 persen,” kata Mirza. (IDR/DIS)

Lebih Lengkap Baca di KOMPAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com