Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluarkan Zakat Hadiah dari Undian

Kompas.com - 29/07/2011, 17:27 WIB

Tanya: Ustaz, saya mendapatkan hadiah dari undian. Apakah saya dikenakan zakat? (Herlina, Jakarta)

Jawab: Sobat Herlina, harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) maupun perlombaan termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah atau hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, sebagaimana zakat emas dan perak, dan ditunaikan segera setelah diterima.

Namun, ada sebagian yang meng-qiyas-kan (menganalogikan) harta tersebut dengan rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20 persen. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, di samping juga agak membebankan, karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Adapun hadiah hasil perlombaan adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dan sebagainya sehingga menganalogikannya dengan zakat profesi lebih tepat.

Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:

Contoh 1: Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah: Hadiah Rp 100.000.000 Pajak 20 persen x 100.000.000 = Rp 20.000.000 Total yang diterima = Rp 80.000.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000.

Contoh 2: Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya: Hadiah Rp 52.000.000 Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000 Total yang diterima Rp 41.600.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.

Sobat Herlina, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya. Wallahu a’lam. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

    Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

    Whats New
    Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

    Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

    Whats New
    Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

    Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

    Whats New
    Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

    Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

    Whats New
    Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

    Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

    Whats New
    Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

    Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

    Whats New
    KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

    KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

    Whats New
    Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

    Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

    Whats New
    Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

    Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

    Whats New
    Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

    Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

    Work Smart
    Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

    Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

    Whats New
    Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

    Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

    Work Smart
    Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

    Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

    Whats New
    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Whats New
    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com